Blitar, blok-a.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dia adalah IJ, wanita berumur 19 tahun yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Diketahui, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non […]
Overstay, WNA Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dipublikasikan oleh Blok-a.com.
https://ouo.io/tewEZR


Leave a comment